✅Cara Melakukan Rujuk Pasien (Rujukan Internal Dokter Sama dan Berbeda, Rujukan BPJS dan Rujukan External)
Print
Created by: Intan SN
Modified on: Fri, 14 Feb, 2025 at 1:30 PM
Membuat surat rujukan kini lebih mudah dilakukan di sistem informasi Assist.id . Untuk melakukan rujuk pasien ke faskes lain berikut adalah langkahnya :
Pada modul EMR Klik Pasien dengan status Engaged
Klik tombol +Tambah Diagnosa

Pada Tambah Diagnosa klik Tambah Rujukan

Lalu pada pilihan Rujukan pilih jenis rujukan yang pasien butuhkan.
> Rujukan Internal Dokter Sama, ditujukan untuk melakukan pendaftaran jadwal konsultasi pasien kepada dokter yang sama.
> Rujukan Internal Dokter Berbeda, ditujukan untuk melakukan pendaftaran jadwal konsultasi pasien kepada dokter yang berbeda yang masih berada pada fasilitas kesehatan yang sama.
Perbedaannya dengan Rujukan Internal Dokter Sama, di sini Anda wajib untuk memilih tenaga medis yang berbeda untuk rujukan pasien.
> Rujukan External BPJS ditujukan untuk melakukan pendaftaran jadwal konsultasi pasien kepada fasilitas kesehatan luar yang ditanggung BPJS.
> Rujukan External ditujukan untuk melakukan pendaftaran jadwal konsultasi pasien kepada fasilitas kesehatan lainnya.
Pada jendela Rujukan External, lengkapi keterangan pada form Rujukan External, lalu jika ada tanda (*) berarti wajib diisi dan tidak boleh kosong setelah semua data sesuai klik Simpan Rujukan.

Intan is the author of this solution article.
Did you find it helpful?
Yes
No
Send feedback Sorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.