✅Cara Melengkapi Data NPWP
Print
Created by: Intan SN
Modified on: Tue, 13 May, 2025 at 2:15 PM
Halo Rekan-rekan Assist.id! Terhitung tanggal 29 Agustus 2024 setiap pembelian langganan sistem Assist.id dan pembelian layanan Assist.id akan dikenakan tarif pajak PPN 11% sebagai bentuk taat pada perpajakan pemerintah Indonesia. Anda dapat melengkapi informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Modul Billing Assist.id.
Untuk melengkapi data dari fasilitas kesehatan maka dari itu pengisian NPWP diwajibkan untuk dimasukkan pada sistem Assist.id agar data yang dimasukkan tersebut bisa valid dan juga sah. Selain itu pun pengisian NPWP ini juga bertujuan untuk memenuhi data terkait penggunaan Sistem pada Assist.id. Maka dari itu disini kami akan memberitahu bagaimana cara melengkapi data NPWP pada sistem Assist.id, sebagai berikut :
Pertama Masuk ke Modul Settings
Setelahnya pilih menu Billing
Disini setelahnya pilih Tab NPWP
Maka nantinya akan menampilkan data NPWP dari fasilitas kesehatan. Disini setelahnya bisa masukkan Nama, NIK/NPWP, Alamat, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kode Pos
Setelahnya jika data NPWP tersebut bisa dimasukkan, maka pilih Simpan untuk menyimpan data tersebut
Terima kasih telah telah setia menggunakan Assist.id, semoga pembaruan ini memberikan kemudahan bagi para pengguna semua. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai produk atau cara penggunaannya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui live chat di dalam sistem di bagian kanan bawah. Kami siap membantu Anda! Selamat mencoba!

Intan is the author of this solution article.
Did you find it helpful?
Yes
No
Send feedback Sorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.